Artikel Bengkulu Selatan Bengkulu Tengah Bengkulu Utara Bisnis Budaya Ekonomi Kaur Kepahiang Kesehatan Kota Bengkulu Kriminal Lebong metropolis Muko Muko Olahraga Pariwisata Pendidikan Politik Rejang Lebong Seluma 

Gagalkan Penyeludupan Benur.Kado Gemilang Polda Bengkulu di Hari Jadi Kabupaten Kaur Ke.18

Share it

Selimburcaya – Polda Bengkulu kembali Torehkan Prestasi Gemilang melalui Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, pasalnya, Polisi berhasil mengungkap penyelundupan Benur Lobster sebanyak 15 Ribu ekor. Senin (24/05/2021)

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH didampingi Kasubdit tipidter, AKBP Awilzan, S.Ik serta perwakilan Badan Karantina Perikanan Provinsi Bengkulu saat press conference diruang Press Room Bid Humas Polda Bengkulu mengungkapkan, pengungkapan penyelundupan benur lobster tersebut berdasarkan LP-A/443/V/2021/Polda Bengkulu tanggal 24 Mei 2021.

Tersangka YH (37) warga kabupaten kaur kami tangkap Minggu (23/05/2021) di jalan lintas Bintuhan – Krui sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung kami bawa ke Mapolda.” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, penangkapan terhadap tersangka berawal pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 WIB personil Subdit Tipidter Polda Bengkulu mendapatkan informasi adanya satu unit mobil honda jazz warna hitam dengan Nomor Polisi BE 1572 QA membawa 2 Dus besar berwarna cokelat yang diduga berisi benih Bening Lobster (BBL) sebanyak lebih kurang 15 Ribu ekor.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Personil Subdit Tipidter langsung melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang telah diketahui tersebut ke arah Lampung.

Sesampainya di Desa Pardasuka Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, mobil yang dicurigai terlihat berhenti di samping salah satu rumah temannya untuk memindahkan 2 dus besar namun langsung didatangi personil subdit Tipidter Polda Bengkulu.

“jadi tersangka sempat berusaha mengelabui petugas pada saat berhenti dirumah temannya dengan cara memindahkan benih tersebut.” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Ditambahkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, dari tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa benih bening Lobster sebanyak lebih kurang 14.930 ekor yang dikemas dalam 77 kantong plastik bening dan dimuat dalam 2 buah kardus berwarna cokelat, 1 unit mobil merk honda jazz warna hitam dengan nopol BE 1572 QA beserta STNK dan kunci kontaknya, 1 unit Handphone merek samsung S9 Plus, serta 1 unit handphone merek samsung GT E 1272.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidanan penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 Milyar.” Seperti dikutif dari Humas Polda Bengkulu”.

Prestasi Polda Bengkulu tersebut, Merupakan salah satu kado terbaik dalam rangka Hari Jadi HUT Kabupaten Kaur Ke 18. Sekaligus menjawab tentang masih terus adanya aktifitas bisnis Ilegal Benih Bening Lobster yang sudah menjerat Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edy Prabowo yang sebelumnya viral dengan kasus PT.DPP. yang berakhir di KPK.

Momentum Hari jadi Kabupaten Kaur ke 18, hampir bersamaan dengan  dilantiknya Bupati Baru  Lismidianto, SH.MH.Ini merupakan instrument positif bagi perkembangan dunia usaha di Kaur dan penyelamatan Aset Daerah untuk kemajuan Masyarakat Indonesia secara luas.red

Related posts

Leave a Comment